PASAL 1 — OBJEK DAN RUANG LINGKUP SEWA
1.1 PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA peralatan Pioneer DJ XDJ-RX3 beserta aksesori yang dicatat dalam Lampiran A. Hak milik tetap berada pada PIHAK PERTAMA.
1.2 Kondisi awal, nomor seri, jumlah aksesori, dan temuan fisik/fungsi dicatat saat serah-terima. Tanda tangan PIHAK KEDUA pada checklist berarti alat diterima sesuai catatan, kecuali keberatan tertulis disampaikan sebelum alat meninggalkan penguasaan PIHAK PERTAMA.
PASAL 2 — MASA SEWA, PENGEMBALIAN, DAN OVERTIME
2.1 Masa sewa dimulai dan berakhir pada tanggal serta jam yang tertulis dalam Ringkasan Transaksi. Pengembalian dianggap selesai setelah alat, aksesori, dan media penyimpanan milik X RENT diterima serta diperiksa awal oleh PIHAK PERTAMA.
2.2 Keterlambatan tanpa persetujuan tertulis dikenakan overtime sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga sewa yang disepakati untuk setiap jam atau bagian jam keterlambatan, dengan maksimum 100% harga sewa untuk setiap 24 jam keterlambatan.
2.3 Pembayaran overtime tidak otomatis memperpanjang masa sewa. Perpanjangan hanya sah jika disetujui tertulis oleh X RENT dan seluruh biaya tambahan telah dibayar.
PASAL 3 — HARGA, DP, PELUNASAN, DAN JAMINAN
3.1 Booking dikonfirmasi setelah pembayaran DP minimal 50% dari harga sewa atau pelunasan penuh. Jika menggunakan DP, sisa pembayaran wajib lunas sebelum alat diserahkan atau digunakan.
3.2 Apabila skema DP digunakan, DP tidak dapat dikembalikan jika pembatalan berasal dari PIHAK KEDUA, tetapi dapat dialihkan satu kali ke tanggal lain bila diminta paling lambat 3 x 24 jam sebelum waktu mulai dan tanggal pengganti tersedia. Bila X RENT tidak dapat menyerahkan alat karena kesalahan X RENT, pembayaran dikembalikan penuh atau dialihkan atas pilihan PIHAK KEDUA.
3.3 PIHAK PERTAMA dapat meminta identitas asli, salinan identitas, dan/atau uang jaminan yang dicatat pada Ringkasan Transaksi. Jaminan dikembalikan setelah pemeriksaan selesai dan kewajiban PIHAK KEDUA telah dipenuhi; jaminan bukan batas maksimum tanggung jawab.
PASAL 4 — PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN
4.1 Sejak serah-terima sampai alat diterima kembali, PIHAK KEDUA wajib menjaga, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan alat secara wajar sesuai petunjuk produsen dan instruksi X RENT.
4.2 PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan, menyewakan kembali, menjaminkan, membongkar, memodifikasi, menghapus label/nomor seri, memperbarui atau menurunkan firmware, serta menyerahkan alat kepada operator yang tidak kompeten tanpa persetujuan tertulis X RENT.
4.3 Alat tidak boleh digunakan untuk kegiatan melawan hukum, lokasi terlarang, atau kegiatan yang menimbulkan risiko tidak wajar terhadap orang, properti, dan alat.
PASAL 5 — KETENTUAN KHUSUS XDJ-RX3
5.1 Unit wajib ditempatkan pada meja/riser yang kokoh, rata, kering, berventilasi, dan terlindung dari hujan, embun, sinar matahari langsung, asap pekat, confetti, serta minuman. Minuman dilarang diletakkan di atas atau di sisi unit.
5.2 Daya listrik harus stabil, ber-grounding, dan menggunakan jalur yang aman. Penggunaan genset wajib melalui stabilizer/UPS/power conditioner yang layak. Kerusakan akibat lonjakan, salah tegangan, atau instalasi listrik lokasi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
5.3 USB/media harus bebas malware dan dipersiapkan secara kompatibel. Dilarang menekan layar, jog wheel, fader, knob, tombol, port, atau konektor secara berlebihan; dilarang mencabut kabel dengan menarik kabelnya.
5.4 Untuk event outdoor atau area berisiko, penggunaan hanya diperbolehkan dengan atap dan proteksi cuaca yang disetujui X RENT. Operator wajib menghentikan penggunaan apabila ada cairan, kondensasi, panas berlebih, atau gangguan listrik.
PASAL 6 — KERUSAKAN, KEHILANGAN, DAN PENCURIAN
6.1 PIHAK KEDUA wajib segera menghentikan penggunaan dan melapor kepada X RENT jika terjadi malfungsi, benturan, cairan, panas berlebih, kehilangan, pencurian, atau kondisi lain yang berpotensi memperparah kerusakan. PIHAK KEDUA tidak boleh memperbaiki sendiri atau melalui pihak lain tanpa persetujuan tertulis.
6.2 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama masa penguasaannya, kecuali keausan normal atau kerusakan yang terbukti semata-mata disebabkan cacat tersembunyi/kelalaian PIHAK PERTAMA. Biaya dihitung berdasarkan biaya pemeriksaan, suku cadang, jasa servis resmi/tepercaya, pengiriman, dan pemulihan yang wajar serta dapat dibuktikan.
6.3 Untuk alat hilang, dicuri, rusak total, atau secara ekonomis tidak layak diperbaiki, PIHAK KEDUA wajib mengganti dengan unit setara yang disetujui X RENT atau membayar nilai penggantian wajar berdasarkan harga pasar/penawaran pemasok pada saat kejadian, dikurangi nilai sisa bila ada.
6.4 Dalam hal pencurian atau dugaan tindak pidana, PIHAK KEDUA wajib membuat laporan kepolisian paling lambat 1 x 24 jam sejak diketahui dan menyerahkan salinannya kepada X RENT. Laporan polisi tidak menghapus kewajiban penggantian.
6.5 Pemeriksaan awal saat pengembalian tidak menutup klaim atas kerusakan tersembunyi yang secara wajar baru diketahui melalui pengujian lanjutan. X RENT wajib menyampaikan temuan dan dasar biaya secara tertulis dalam waktu paling lambat 7 hari kalender setelah pengembalian, kecuali pemeriksaan servis memerlukan waktu lebih lama dan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 7 — BIAYA TAMBAHAN DAN KEBERSIHAN
7.1 Biaya pembersihan dapat dikenakan apabila alat dikembalikan dengan residu asap, cairan, lumpur, pasir, garam, minyak, perekat, bubuk, atau kotoran yang melampaui pemakaian wajar. Besarnya sesuai biaya penanganan yang wajar dan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
7.2 Delivery/pickup tidak termasuk harga sewa dan tidak gratis. Biayanya ditentukan berdasarkan jarak, berat/volume alat, kebutuhan kendaraan/kurir dan tenaga angkut, akses lokasi, serta layanan satu arah atau pulang–pergi. Parkir, tiket lokasi, listrik khusus, perizinan, operator/pilot, dan setup juga hanya termasuk apabila tertulis dalam Ringkasan Transaksi.
PASAL 8 — TANGGUNG JAWAB TERHADAP PIHAK KETIGA
8.1 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas izin lokasi, keselamatan kegiatan, hak cipta/konten, privasi, dan klaim pihak ketiga yang timbul dari penggunaan alat dalam kendalinya.
8.2 X RENT tidak bertanggung jawab atas kehilangan keuntungan, kehilangan data, kegagalan produksi, atau kerugian tidak langsung, kecuali jika disebabkan kesengajaan atau kelalaian berat PIHAK PERTAMA. Tanggung jawab langsung X RENT dibatasi sebesar harga sewa transaksi ini sejauh diperbolehkan hukum.
PASAL 9 — PEMBATALAN OPERASIONAL DAN KEADAAN KAHAR
9.1 Pihak yang terdampak keadaan di luar kendali yang wajar—termasuk bencana, gangguan keamanan, larangan pemerintah, cuaca ekstrem, atau pemadaman besar—wajib segera memberi tahu pihak lainnya dan berupaya mengurangi dampak.
9.2 Para pihak mengutamakan penjadwalan ulang atau penyesuaian pelaksanaan. Biaya yang telah nyata-nyata dikeluarkan dan tidak dapat dipulihkan diselesaikan secara proporsional berdasarkan bukti.
PASAL 10 — WANPRESTASI DAN PENGHENTIAN
10.1 X RENT berhak menghentikan penggunaan dan mengambil kembali alat apabila PIHAK KEDUA tidak membayar, memberikan data tidak benar, menggunakan alat secara berbahaya/ilegal, mengalihkan alat tanpa izin, atau tidak mengembalikan alat setelah teguran.
10.2 Pengambilan kembali alat tidak menghapus kewajiban pembayaran sewa, overtime, kerusakan, kehilangan, maupun biaya wajar untuk pemulihan hak.
PASAL 11 — DATA PRIBADI DAN KOMUNIKASI
11.1 Data identitas PIHAK KEDUA digunakan untuk verifikasi, pelaksanaan sewa, penagihan, keamanan aset, dan penyelesaian sengketa; disimpan secara wajar sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
11.2 Persetujuan, perubahan jadwal, laporan insiden, dan pemberitahuan melalui dokumen ini, WhatsApp, email, atau akun Instagram resmi @xrentpalu dapat digunakan sebagai bukti komunikasi para pihak sepanjang dapat diverifikasi.
PASAL 12 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN PENUTUP
12.1 Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dalam 14 hari kalender sejak pemberitahuan tertulis.
12.2 Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Pengadilan Negeri Palu, tanpa mengurangi hak para pihak untuk menyepakati mediasi atau forum lain secara tertulis.
12.3 Perjanjian, Ringkasan Transaksi, Lampiran A, dan Lampiran B merupakan satu kesatuan. Perubahan hanya berlaku bila disepakati tertulis. Dengan menandatangani, para pihak menyatakan cakap, telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuannya tanpa paksaan.
PASAL 1 — OBJEK DAN RUANG LINGKUP SEWA
1.1 PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA peralatan Pioneer DJ XDJ-RR beserta aksesori yang dicatat dalam Lampiran A. Hak milik tetap berada pada PIHAK PERTAMA.
1.2 Kondisi awal, nomor seri, jumlah aksesori, dan temuan fisik/fungsi dicatat saat serah-terima. Tanda tangan PIHAK KEDUA pada checklist berarti alat diterima sesuai catatan, kecuali keberatan tertulis disampaikan sebelum alat meninggalkan penguasaan PIHAK PERTAMA.
PASAL 2 — MASA SEWA, PENGEMBALIAN, DAN OVERTIME
2.1 Masa sewa dimulai dan berakhir pada tanggal serta jam yang tertulis dalam Ringkasan Transaksi. Pengembalian dianggap selesai setelah alat, aksesori, dan media penyimpanan milik X RENT diterima serta diperiksa awal oleh PIHAK PERTAMA.
2.2 Keterlambatan tanpa persetujuan tertulis dikenakan overtime sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga sewa yang disepakati untuk setiap jam atau bagian jam keterlambatan, dengan maksimum 100% harga sewa untuk setiap 24 jam keterlambatan.
2.3 Pembayaran overtime tidak otomatis memperpanjang masa sewa. Perpanjangan hanya sah jika disetujui tertulis oleh X RENT dan seluruh biaya tambahan telah dibayar.
PASAL 3 — HARGA, DP, PELUNASAN, DAN JAMINAN
3.1 Booking dikonfirmasi setelah pembayaran DP minimal 50% dari harga sewa atau pelunasan penuh. Jika menggunakan DP, sisa pembayaran wajib lunas sebelum alat diserahkan atau digunakan.
3.2 Apabila skema DP digunakan, DP tidak dapat dikembalikan jika pembatalan berasal dari PIHAK KEDUA, tetapi dapat dialihkan satu kali ke tanggal lain bila diminta paling lambat 3 x 24 jam sebelum waktu mulai dan tanggal pengganti tersedia. Bila X RENT tidak dapat menyerahkan alat karena kesalahan X RENT, pembayaran dikembalikan penuh atau dialihkan atas pilihan PIHAK KEDUA.
3.3 PIHAK PERTAMA dapat meminta identitas asli, salinan identitas, dan/atau uang jaminan yang dicatat pada Ringkasan Transaksi. Jaminan dikembalikan setelah pemeriksaan selesai dan kewajiban PIHAK KEDUA telah dipenuhi; jaminan bukan batas maksimum tanggung jawab.
PASAL 4 — PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN
4.1 Sejak serah-terima sampai alat diterima kembali, PIHAK KEDUA wajib menjaga, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan alat secara wajar sesuai petunjuk produsen dan instruksi X RENT.
4.2 PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan, menyewakan kembali, menjaminkan, membongkar, memodifikasi, menghapus label/nomor seri, memperbarui atau menurunkan firmware, serta menyerahkan alat kepada operator yang tidak kompeten tanpa persetujuan tertulis X RENT.
4.3 Alat tidak boleh digunakan untuk kegiatan melawan hukum, lokasi terlarang, atau kegiatan yang menimbulkan risiko tidak wajar terhadap orang, properti, dan alat.
PASAL 5 — KETENTUAN KHUSUS XDJ-RR
5.1 Unit wajib ditempatkan pada permukaan kokoh, kering, rata, dan terlindung dari cairan, hujan, embun, panas langsung, confetti, serta asap pekat. Minuman tidak boleh berada di atas atau dekat unit.
5.2 Gunakan sumber listrik stabil dan ber-grounding. Jika memakai genset, wajib tersedia stabilizer/UPS/power conditioner. Salah tegangan, lonjakan, atau grounding buruk menjadi risiko PIHAK KEDUA.
5.3 Dilarang memaksa jog wheel, fader, knob, tombol, layar, port USB, dan konektor. Media USB harus kompatibel dan bebas malware; firmware/settings tidak boleh diubah tanpa izin X RENT.
5.4 Koneksi ke sound system dilakukan pada level yang wajar dan oleh operator kompeten. Bila timbul suara abnormal, panas berlebih, atau gangguan listrik, unit harus segera dimatikan secara aman dan dilaporkan.
PASAL 6 — KERUSAKAN, KEHILANGAN, DAN PENCURIAN
6.1 PIHAK KEDUA wajib segera menghentikan penggunaan dan melapor kepada X RENT jika terjadi malfungsi, benturan, cairan, panas berlebih, kehilangan, pencurian, atau kondisi lain yang berpotensi memperparah kerusakan. PIHAK KEDUA tidak boleh memperbaiki sendiri atau melalui pihak lain tanpa persetujuan tertulis.
6.2 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama masa penguasaannya, kecuali keausan normal atau kerusakan yang terbukti semata-mata disebabkan cacat tersembunyi/kelalaian PIHAK PERTAMA. Biaya dihitung berdasarkan biaya pemeriksaan, suku cadang, jasa servis resmi/tepercaya, pengiriman, dan pemulihan yang wajar serta dapat dibuktikan.
6.3 Untuk alat hilang, dicuri, rusak total, atau secara ekonomis tidak layak diperbaiki, PIHAK KEDUA wajib mengganti dengan unit setara yang disetujui X RENT atau membayar nilai penggantian wajar berdasarkan harga pasar/penawaran pemasok pada saat kejadian, dikurangi nilai sisa bila ada.
6.4 Dalam hal pencurian atau dugaan tindak pidana, PIHAK KEDUA wajib membuat laporan kepolisian paling lambat 1 x 24 jam sejak diketahui dan menyerahkan salinannya kepada X RENT. Laporan polisi tidak menghapus kewajiban penggantian.
6.5 Pemeriksaan awal saat pengembalian tidak menutup klaim atas kerusakan tersembunyi yang secara wajar baru diketahui melalui pengujian lanjutan. X RENT wajib menyampaikan temuan dan dasar biaya secara tertulis dalam waktu paling lambat 7 hari kalender setelah pengembalian, kecuali pemeriksaan servis memerlukan waktu lebih lama dan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 7 — BIAYA TAMBAHAN DAN KEBERSIHAN
7.1 Biaya pembersihan dapat dikenakan apabila alat dikembalikan dengan residu asap, cairan, lumpur, pasir, garam, minyak, perekat, bubuk, atau kotoran yang melampaui pemakaian wajar. Besarnya sesuai biaya penanganan yang wajar dan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
7.2 Delivery/pickup tidak termasuk harga sewa dan tidak gratis. Biayanya ditentukan berdasarkan jarak, berat/volume alat, kebutuhan kendaraan/kurir dan tenaga angkut, akses lokasi, serta layanan satu arah atau pulang–pergi. Parkir, tiket lokasi, listrik khusus, perizinan, operator/pilot, dan setup juga hanya termasuk apabila tertulis dalam Ringkasan Transaksi.
PASAL 8 — TANGGUNG JAWAB TERHADAP PIHAK KETIGA
8.1 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas izin lokasi, keselamatan kegiatan, hak cipta/konten, privasi, dan klaim pihak ketiga yang timbul dari penggunaan alat dalam kendalinya.
8.2 X RENT tidak bertanggung jawab atas kehilangan keuntungan, kehilangan data, kegagalan produksi, atau kerugian tidak langsung, kecuali jika disebabkan kesengajaan atau kelalaian berat PIHAK PERTAMA. Tanggung jawab langsung X RENT dibatasi sebesar harga sewa transaksi ini sejauh diperbolehkan hukum.
PASAL 9 — PEMBATALAN OPERASIONAL DAN KEADAAN KAHAR
9.1 Pihak yang terdampak keadaan di luar kendali yang wajar—termasuk bencana, gangguan keamanan, larangan pemerintah, cuaca ekstrem, atau pemadaman besar—wajib segera memberi tahu pihak lainnya dan berupaya mengurangi dampak.
9.2 Para pihak mengutamakan penjadwalan ulang atau penyesuaian pelaksanaan. Biaya yang telah nyata-nyata dikeluarkan dan tidak dapat dipulihkan diselesaikan secara proporsional berdasarkan bukti.
PASAL 10 — WANPRESTASI DAN PENGHENTIAN
10.1 X RENT berhak menghentikan penggunaan dan mengambil kembali alat apabila PIHAK KEDUA tidak membayar, memberikan data tidak benar, menggunakan alat secara berbahaya/ilegal, mengalihkan alat tanpa izin, atau tidak mengembalikan alat setelah teguran.
10.2 Pengambilan kembali alat tidak menghapus kewajiban pembayaran sewa, overtime, kerusakan, kehilangan, maupun biaya wajar untuk pemulihan hak.
PASAL 11 — DATA PRIBADI DAN KOMUNIKASI
11.1 Data identitas PIHAK KEDUA digunakan untuk verifikasi, pelaksanaan sewa, penagihan, keamanan aset, dan penyelesaian sengketa; disimpan secara wajar sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
11.2 Persetujuan, perubahan jadwal, laporan insiden, dan pemberitahuan melalui dokumen ini, WhatsApp, email, atau akun Instagram resmi @xrentpalu dapat digunakan sebagai bukti komunikasi para pihak sepanjang dapat diverifikasi.
PASAL 12 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN PENUTUP
12.1 Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dalam 14 hari kalender sejak pemberitahuan tertulis.
12.2 Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Pengadilan Negeri Palu, tanpa mengurangi hak para pihak untuk menyepakati mediasi atau forum lain secara tertulis.
12.3 Perjanjian, Ringkasan Transaksi, Lampiran A, dan Lampiran B merupakan satu kesatuan. Perubahan hanya berlaku bila disepakati tertulis. Dengan menandatangani, para pihak menyatakan cakap, telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuannya tanpa paksaan.
PASAL 1 — OBJEK DAN RUANG LINGKUP SEWA
1.1 PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA peralatan Yamaha HS8 Studio Monitor (Pair) beserta aksesori yang dicatat dalam Lampiran A. Hak milik tetap berada pada PIHAK PERTAMA.
1.2 Kondisi awal, nomor seri, jumlah aksesori, dan temuan fisik/fungsi dicatat saat serah-terima. Tanda tangan PIHAK KEDUA pada checklist berarti alat diterima sesuai catatan, kecuali keberatan tertulis disampaikan sebelum alat meninggalkan penguasaan PIHAK PERTAMA.
PASAL 2 — MASA SEWA, PENGEMBALIAN, DAN OVERTIME
2.1 Masa sewa dimulai dan berakhir pada tanggal serta jam yang tertulis dalam Ringkasan Transaksi. Pengembalian dianggap selesai setelah alat, aksesori, dan media penyimpanan milik X RENT diterima serta diperiksa awal oleh PIHAK PERTAMA.
2.2 Keterlambatan tanpa persetujuan tertulis dikenakan overtime sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga sewa yang disepakati untuk setiap jam atau bagian jam keterlambatan, dengan maksimum 100% harga sewa untuk setiap 24 jam keterlambatan.
2.3 Pembayaran overtime tidak otomatis memperpanjang masa sewa. Perpanjangan hanya sah jika disetujui tertulis oleh X RENT dan seluruh biaya tambahan telah dibayar.
PASAL 3 — HARGA, DP, PELUNASAN, DAN JAMINAN
3.1 Booking dikonfirmasi setelah pembayaran DP minimal 50% dari harga sewa atau pelunasan penuh. Jika menggunakan DP, sisa pembayaran wajib lunas sebelum alat diserahkan atau digunakan.
3.2 Apabila skema DP digunakan, DP tidak dapat dikembalikan jika pembatalan berasal dari PIHAK KEDUA, tetapi dapat dialihkan satu kali ke tanggal lain bila diminta paling lambat 3 x 24 jam sebelum waktu mulai dan tanggal pengganti tersedia. Bila X RENT tidak dapat menyerahkan alat karena kesalahan X RENT, pembayaran dikembalikan penuh atau dialihkan atas pilihan PIHAK KEDUA.
3.3 PIHAK PERTAMA dapat meminta identitas asli, salinan identitas, dan/atau uang jaminan yang dicatat pada Ringkasan Transaksi. Jaminan dikembalikan setelah pemeriksaan selesai dan kewajiban PIHAK KEDUA telah dipenuhi; jaminan bukan batas maksimum tanggung jawab.
PASAL 4 — PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN
4.1 Sejak serah-terima sampai alat diterima kembali, PIHAK KEDUA wajib menjaga, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan alat secara wajar sesuai petunjuk produsen dan instruksi X RENT.
4.2 PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan, menyewakan kembali, menjaminkan, membongkar, memodifikasi, menghapus label/nomor seri, memperbarui atau menurunkan firmware, serta menyerahkan alat kepada operator yang tidak kompeten tanpa persetujuan tertulis X RENT.
4.3 Alat tidak boleh digunakan untuk kegiatan melawan hukum, lokasi terlarang, atau kegiatan yang menimbulkan risiko tidak wajar terhadap orang, properti, dan alat.
PASAL 5 — KETENTUAN KHUSUS YAMAHA HS8
5.1 Monitor harus diletakkan pada permukaan/stand stabil, tidak ditumpuk, tidak menutup ventilasi, dan tidak dipindahkan saat menyala. Jarak aman dari cairan, hujan, panas, serta benturan wajib dijaga.
5.2 Sinyal masuk wajib pada level line yang sesuai. PIHAK KEDUA dilarang menjalankan sistem dalam kondisi clipping, distorsi berkepanjangan, feedback keras, atau level berlebihan yang berpotensi merusak woofer, tweeter, amplifier, atau power supply.
5.3 Sumber listrik wajib stabil, sesuai tegangan, dan ber-grounding. Dilarang menggunakan adaptor tidak sesuai, sambungan longgar, atau satu jalur listrik dengan beban induktif berisiko tinggi tanpa proteksi.
5.4 Cone, dome tweeter, grille, kabinet, knob level, dan konektor tidak boleh disentuh, ditekan, dicat, ditempeli, atau dibongkar. Setiap bunyi dengung, crackle, bau terbakar, atau proteksi termal wajib segera dilaporkan dan penggunaan dihentikan.
PASAL 6 — KERUSAKAN, KEHILANGAN, DAN PENCURIAN
6.1 PIHAK KEDUA wajib segera menghentikan penggunaan dan melapor kepada X RENT jika terjadi malfungsi, benturan, cairan, panas berlebih, kehilangan, pencurian, atau kondisi lain yang berpotensi memperparah kerusakan. PIHAK KEDUA tidak boleh memperbaiki sendiri atau melalui pihak lain tanpa persetujuan tertulis.
6.2 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama masa penguasaannya, kecuali keausan normal atau kerusakan yang terbukti semata-mata disebabkan cacat tersembunyi/kelalaian PIHAK PERTAMA. Biaya dihitung berdasarkan biaya pemeriksaan, suku cadang, jasa servis resmi/tepercaya, pengiriman, dan pemulihan yang wajar serta dapat dibuktikan.
6.3 Untuk alat hilang, dicuri, rusak total, atau secara ekonomis tidak layak diperbaiki, PIHAK KEDUA wajib mengganti dengan unit setara yang disetujui X RENT atau membayar nilai penggantian wajar berdasarkan harga pasar/penawaran pemasok pada saat kejadian, dikurangi nilai sisa bila ada.
6.4 Dalam hal pencurian atau dugaan tindak pidana, PIHAK KEDUA wajib membuat laporan kepolisian paling lambat 1 x 24 jam sejak diketahui dan menyerahkan salinannya kepada X RENT. Laporan polisi tidak menghapus kewajiban penggantian.
6.5 Pemeriksaan awal saat pengembalian tidak menutup klaim atas kerusakan tersembunyi yang secara wajar baru diketahui melalui pengujian lanjutan. X RENT wajib menyampaikan temuan dan dasar biaya secara tertulis dalam waktu paling lambat 7 hari kalender setelah pengembalian, kecuali pemeriksaan servis memerlukan waktu lebih lama dan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 7 — BIAYA TAMBAHAN DAN KEBERSIHAN
7.1 Biaya pembersihan dapat dikenakan apabila alat dikembalikan dengan residu asap, cairan, lumpur, pasir, garam, minyak, perekat, bubuk, atau kotoran yang melampaui pemakaian wajar. Besarnya sesuai biaya penanganan yang wajar dan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
7.2 Delivery/pickup tidak termasuk harga sewa dan tidak gratis. Biayanya ditentukan berdasarkan jarak, berat/volume alat, kebutuhan kendaraan/kurir dan tenaga angkut, akses lokasi, serta layanan satu arah atau pulang–pergi. Parkir, tiket lokasi, listrik khusus, perizinan, operator/pilot, dan setup juga hanya termasuk apabila tertulis dalam Ringkasan Transaksi.
PASAL 8 — TANGGUNG JAWAB TERHADAP PIHAK KETIGA
8.1 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas izin lokasi, keselamatan kegiatan, hak cipta/konten, privasi, dan klaim pihak ketiga yang timbul dari penggunaan alat dalam kendalinya.
8.2 X RENT tidak bertanggung jawab atas kehilangan keuntungan, kehilangan data, kegagalan produksi, atau kerugian tidak langsung, kecuali jika disebabkan kesengajaan atau kelalaian berat PIHAK PERTAMA. Tanggung jawab langsung X RENT dibatasi sebesar harga sewa transaksi ini sejauh diperbolehkan hukum.
PASAL 9 — PEMBATALAN OPERASIONAL DAN KEADAAN KAHAR
9.1 Pihak yang terdampak keadaan di luar kendali yang wajar—termasuk bencana, gangguan keamanan, larangan pemerintah, cuaca ekstrem, atau pemadaman besar—wajib segera memberi tahu pihak lainnya dan berupaya mengurangi dampak.
9.2 Para pihak mengutamakan penjadwalan ulang atau penyesuaian pelaksanaan. Biaya yang telah nyata-nyata dikeluarkan dan tidak dapat dipulihkan diselesaikan secara proporsional berdasarkan bukti.
PASAL 10 — WANPRESTASI DAN PENGHENTIAN
10.1 X RENT berhak menghentikan penggunaan dan mengambil kembali alat apabila PIHAK KEDUA tidak membayar, memberikan data tidak benar, menggunakan alat secara berbahaya/ilegal, mengalihkan alat tanpa izin, atau tidak mengembalikan alat setelah teguran.
10.2 Pengambilan kembali alat tidak menghapus kewajiban pembayaran sewa, overtime, kerusakan, kehilangan, maupun biaya wajar untuk pemulihan hak.
PASAL 11 — DATA PRIBADI DAN KOMUNIKASI
11.1 Data identitas PIHAK KEDUA digunakan untuk verifikasi, pelaksanaan sewa, penagihan, keamanan aset, dan penyelesaian sengketa; disimpan secara wajar sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
11.2 Persetujuan, perubahan jadwal, laporan insiden, dan pemberitahuan melalui dokumen ini, WhatsApp, email, atau akun Instagram resmi @xrentpalu dapat digunakan sebagai bukti komunikasi para pihak sepanjang dapat diverifikasi.
PASAL 12 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN PENUTUP
12.1 Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dalam 14 hari kalender sejak pemberitahuan tertulis.
12.2 Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Pengadilan Negeri Palu, tanpa mengurangi hak para pihak untuk menyepakati mediasi atau forum lain secara tertulis.
12.3 Perjanjian, Ringkasan Transaksi, Lampiran A, dan Lampiran B merupakan satu kesatuan. Perubahan hanya berlaku bila disepakati tertulis. Dengan menandatangani, para pihak menyatakan cakap, telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuannya tanpa paksaan.
PASAL 1 — OBJEK DAN RUANG LINGKUP SEWA
1.1 PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA peralatan Insta360 X5 360 Camera beserta aksesori yang dicatat dalam Lampiran A. Hak milik tetap berada pada PIHAK PERTAMA.
1.2 Kondisi awal, nomor seri, jumlah aksesori, dan temuan fisik/fungsi dicatat saat serah-terima. Tanda tangan PIHAK KEDUA pada checklist berarti alat diterima sesuai catatan, kecuali keberatan tertulis disampaikan sebelum alat meninggalkan penguasaan PIHAK PERTAMA.
PASAL 2 — MASA SEWA, PENGEMBALIAN, DAN OVERTIME
2.1 Masa sewa dimulai dan berakhir pada tanggal serta jam yang tertulis dalam Ringkasan Transaksi. Pengembalian dianggap selesai setelah alat, aksesori, dan media penyimpanan milik X RENT diterima serta diperiksa awal oleh PIHAK PERTAMA.
2.2 Keterlambatan tanpa persetujuan tertulis dikenakan overtime sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga sewa yang disepakati untuk setiap jam atau bagian jam keterlambatan, dengan maksimum 100% harga sewa untuk setiap 24 jam keterlambatan.
2.3 Pembayaran overtime tidak otomatis memperpanjang masa sewa. Perpanjangan hanya sah jika disetujui tertulis oleh X RENT dan seluruh biaya tambahan telah dibayar.
PASAL 3 — HARGA, DP, PELUNASAN, DAN JAMINAN
3.1 Booking dikonfirmasi setelah pembayaran DP minimal 50% dari harga sewa atau pelunasan penuh. Jika menggunakan DP, sisa pembayaran wajib lunas sebelum alat diserahkan atau digunakan.
3.2 Apabila skema DP digunakan, DP tidak dapat dikembalikan jika pembatalan berasal dari PIHAK KEDUA, tetapi dapat dialihkan satu kali ke tanggal lain bila diminta paling lambat 3 x 24 jam sebelum waktu mulai dan tanggal pengganti tersedia. Bila X RENT tidak dapat menyerahkan alat karena kesalahan X RENT, pembayaran dikembalikan penuh atau dialihkan atas pilihan PIHAK KEDUA.
3.3 PIHAK PERTAMA dapat meminta identitas asli, salinan identitas, dan/atau uang jaminan yang dicatat pada Ringkasan Transaksi. Jaminan dikembalikan setelah pemeriksaan selesai dan kewajiban PIHAK KEDUA telah dipenuhi; jaminan bukan batas maksimum tanggung jawab.
PASAL 4 — PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN
4.1 Sejak serah-terima sampai alat diterima kembali, PIHAK KEDUA wajib menjaga, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan alat secara wajar sesuai petunjuk produsen dan instruksi X RENT.
4.2 PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan, menyewakan kembali, menjaminkan, membongkar, memodifikasi, menghapus label/nomor seri, memperbarui atau menurunkan firmware, serta menyerahkan alat kepada operator yang tidak kompeten tanpa persetujuan tertulis X RENT.
4.3 Alat tidak boleh digunakan untuk kegiatan melawan hukum, lokasi terlarang, atau kegiatan yang menimbulkan risiko tidak wajar terhadap orang, properti, dan alat.
PASAL 5 — KETENTUAN KHUSUS INSTA360 X5
5.1 Kedua lensa 360 wajib selalu dilindungi dari goresan, benturan, pasir, garam, dan permukaan keras. Kamera tidak boleh diletakkan langsung pada sisi lensa; lens cap/pouch dipasang saat tidak digunakan.
5.2 Klaim ketahanan air produk tidak menjadi izin otomatis untuk menyelam atau penggunaan di air. Submersion, olahraga air, hujan lebat, air laut, kolam, sauna, atau lingkungan ekstrem hanya boleh dengan persetujuan tertulis X RENT dan housing/prosedur yang disetujui.
5.3 Kompartemen baterai/USB wajib tertutup rapat sebelum penggunaan. Dilarang membuka port atau mengganti baterai dalam kondisi basah/berdebu. Jika terkena air atau kondensasi, perangkat harus dimatikan dan segera dilaporkan.
5.4 PIHAK KEDUA bertanggung jawab melakukan backup konten sebelum pengembalian. X RENT tidak menjamin pemulihan file dan dapat menghapus data setelah pengembalian untuk keamanan serta kesiapan unit berikutnya.
PASAL 6 — KERUSAKAN, KEHILANGAN, DAN PENCURIAN
6.1 PIHAK KEDUA wajib segera menghentikan penggunaan dan melapor kepada X RENT jika terjadi malfungsi, benturan, cairan, panas berlebih, kehilangan, pencurian, atau kondisi lain yang berpotensi memperparah kerusakan. PIHAK KEDUA tidak boleh memperbaiki sendiri atau melalui pihak lain tanpa persetujuan tertulis.
6.2 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama masa penguasaannya, kecuali keausan normal atau kerusakan yang terbukti semata-mata disebabkan cacat tersembunyi/kelalaian PIHAK PERTAMA. Biaya dihitung berdasarkan biaya pemeriksaan, suku cadang, jasa servis resmi/tepercaya, pengiriman, dan pemulihan yang wajar serta dapat dibuktikan.
6.3 Untuk alat hilang, dicuri, rusak total, atau secara ekonomis tidak layak diperbaiki, PIHAK KEDUA wajib mengganti dengan unit setara yang disetujui X RENT atau membayar nilai penggantian wajar berdasarkan harga pasar/penawaran pemasok pada saat kejadian, dikurangi nilai sisa bila ada.
6.4 Dalam hal pencurian atau dugaan tindak pidana, PIHAK KEDUA wajib membuat laporan kepolisian paling lambat 1 x 24 jam sejak diketahui dan menyerahkan salinannya kepada X RENT. Laporan polisi tidak menghapus kewajiban penggantian.
6.5 Pemeriksaan awal saat pengembalian tidak menutup klaim atas kerusakan tersembunyi yang secara wajar baru diketahui melalui pengujian lanjutan. X RENT wajib menyampaikan temuan dan dasar biaya secara tertulis dalam waktu paling lambat 7 hari kalender setelah pengembalian, kecuali pemeriksaan servis memerlukan waktu lebih lama dan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 7 — BIAYA TAMBAHAN DAN KEBERSIHAN
7.1 Biaya pembersihan dapat dikenakan apabila alat dikembalikan dengan residu asap, cairan, lumpur, pasir, garam, minyak, perekat, bubuk, atau kotoran yang melampaui pemakaian wajar. Besarnya sesuai biaya penanganan yang wajar dan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
7.2 Delivery/pickup tidak termasuk harga sewa dan tidak gratis. Biayanya ditentukan berdasarkan jarak, berat/volume alat, kebutuhan kendaraan/kurir dan tenaga angkut, akses lokasi, serta layanan satu arah atau pulang–pergi. Parkir, tiket lokasi, listrik khusus, perizinan, operator/pilot, dan setup juga hanya termasuk apabila tertulis dalam Ringkasan Transaksi.
PASAL 8 — TANGGUNG JAWAB TERHADAP PIHAK KETIGA
8.1 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas izin lokasi, keselamatan kegiatan, hak cipta/konten, privasi, dan klaim pihak ketiga yang timbul dari penggunaan alat dalam kendalinya.
8.2 X RENT tidak bertanggung jawab atas kehilangan keuntungan, kehilangan data, kegagalan produksi, atau kerugian tidak langsung, kecuali jika disebabkan kesengajaan atau kelalaian berat PIHAK PERTAMA. Tanggung jawab langsung X RENT dibatasi sebesar harga sewa transaksi ini sejauh diperbolehkan hukum.
PASAL 9 — PEMBATALAN OPERASIONAL DAN KEADAAN KAHAR
9.1 Pihak yang terdampak keadaan di luar kendali yang wajar—termasuk bencana, gangguan keamanan, larangan pemerintah, cuaca ekstrem, atau pemadaman besar—wajib segera memberi tahu pihak lainnya dan berupaya mengurangi dampak.
9.2 Para pihak mengutamakan penjadwalan ulang atau penyesuaian pelaksanaan. Biaya yang telah nyata-nyata dikeluarkan dan tidak dapat dipulihkan diselesaikan secara proporsional berdasarkan bukti.
PASAL 10 — WANPRESTASI DAN PENGHENTIAN
10.1 X RENT berhak menghentikan penggunaan dan mengambil kembali alat apabila PIHAK KEDUA tidak membayar, memberikan data tidak benar, menggunakan alat secara berbahaya/ilegal, mengalihkan alat tanpa izin, atau tidak mengembalikan alat setelah teguran.
10.2 Pengambilan kembali alat tidak menghapus kewajiban pembayaran sewa, overtime, kerusakan, kehilangan, maupun biaya wajar untuk pemulihan hak.
PASAL 11 — DATA PRIBADI DAN KOMUNIKASI
11.1 Data identitas PIHAK KEDUA digunakan untuk verifikasi, pelaksanaan sewa, penagihan, keamanan aset, dan penyelesaian sengketa; disimpan secara wajar sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
11.2 Persetujuan, perubahan jadwal, laporan insiden, dan pemberitahuan melalui dokumen ini, WhatsApp, email, atau akun Instagram resmi @xrentpalu dapat digunakan sebagai bukti komunikasi para pihak sepanjang dapat diverifikasi.
PASAL 12 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN PENUTUP
12.1 Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dalam 14 hari kalender sejak pemberitahuan tertulis.
12.2 Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Pengadilan Negeri Palu, tanpa mengurangi hak para pihak untuk menyepakati mediasi atau forum lain secara tertulis.
12.3 Perjanjian, Ringkasan Transaksi, Lampiran A, dan Lampiran B merupakan satu kesatuan. Perubahan hanya berlaku bila disepakati tertulis. Dengan menandatangani, para pihak menyatakan cakap, telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuannya tanpa paksaan.
PASAL 1 — OBJEK DAN RUANG LINGKUP SEWA
1.1 PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA peralatan Sony A6400 Mirrorless Camera beserta aksesori yang dicatat dalam Lampiran A. Hak milik tetap berada pada PIHAK PERTAMA.
1.2 Kondisi awal, nomor seri, jumlah aksesori, dan temuan fisik/fungsi dicatat saat serah-terima. Tanda tangan PIHAK KEDUA pada checklist berarti alat diterima sesuai catatan, kecuali keberatan tertulis disampaikan sebelum alat meninggalkan penguasaan PIHAK PERTAMA.
PASAL 2 — MASA SEWA, PENGEMBALIAN, DAN OVERTIME
2.1 Masa sewa dimulai dan berakhir pada tanggal serta jam yang tertulis dalam Ringkasan Transaksi. Pengembalian dianggap selesai setelah alat, aksesori, dan media penyimpanan milik X RENT diterima serta diperiksa awal oleh PIHAK PERTAMA.
2.2 Keterlambatan tanpa persetujuan tertulis dikenakan overtime sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga sewa yang disepakati untuk setiap jam atau bagian jam keterlambatan, dengan maksimum 100% harga sewa untuk setiap 24 jam keterlambatan.
2.3 Pembayaran overtime tidak otomatis memperpanjang masa sewa. Perpanjangan hanya sah jika disetujui tertulis oleh X RENT dan seluruh biaya tambahan telah dibayar.
PASAL 3 — HARGA, DP, PELUNASAN, DAN JAMINAN
3.1 Booking dikonfirmasi setelah pembayaran DP minimal 50% dari harga sewa atau pelunasan penuh. Jika menggunakan DP, sisa pembayaran wajib lunas sebelum alat diserahkan atau digunakan.
3.2 Apabila skema DP digunakan, DP tidak dapat dikembalikan jika pembatalan berasal dari PIHAK KEDUA, tetapi dapat dialihkan satu kali ke tanggal lain bila diminta paling lambat 3 x 24 jam sebelum waktu mulai dan tanggal pengganti tersedia. Bila X RENT tidak dapat menyerahkan alat karena kesalahan X RENT, pembayaran dikembalikan penuh atau dialihkan atas pilihan PIHAK KEDUA.
3.3 PIHAK PERTAMA dapat meminta identitas asli, salinan identitas, dan/atau uang jaminan yang dicatat pada Ringkasan Transaksi. Jaminan dikembalikan setelah pemeriksaan selesai dan kewajiban PIHAK KEDUA telah dipenuhi; jaminan bukan batas maksimum tanggung jawab.
PASAL 4 — PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN
4.1 Sejak serah-terima sampai alat diterima kembali, PIHAK KEDUA wajib menjaga, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan alat secara wajar sesuai petunjuk produsen dan instruksi X RENT.
4.2 PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan, menyewakan kembali, menjaminkan, membongkar, memodifikasi, menghapus label/nomor seri, memperbarui atau menurunkan firmware, serta menyerahkan alat kepada operator yang tidak kompeten tanpa persetujuan tertulis X RENT.
4.3 Alat tidak boleh digunakan untuk kegiatan melawan hukum, lokasi terlarang, atau kegiatan yang menimbulkan risiko tidak wajar terhadap orang, properti, dan alat.
PASAL 5 — KETENTUAN KHUSUS SONY A6400
5.1 Kamera dan lensa wajib dilindungi dari air, hujan, kelembapan, pasir, debu pekat, asap, garam, panas berlebih, benturan, serta perubahan suhu ekstrem yang menyebabkan kondensasi.
5.2 Pergantian lensa hanya dilakukan dengan kamera mati, tangan bersih, mount menghadap ke bawah, dan di area bebas debu. PIHAK KEDUA dilarang menyentuh atau membersihkan sensor, mirror box/mount, elemen lensa, maupun melakukan wet cleaning sendiri.
5.3 Dilarang memasang aksesori pada hot shoe, port, cage, tripod mount, atau gimbal dengan paksaan/ulir tidak sesuai. Flash, baterai, charger, dan aksesori pihak ketiga hanya boleh digunakan bila kompatibel dan disetujui.
5.4 PIHAK KEDUA wajib membackup foto/video sebelum pengembalian. X RENT tidak bertanggung jawab atas file hilang/rusak dan dapat memformat media setelah pengembalian. Penggunaan untuk laser show, sumber cahaya sangat kuat, atau lingkungan yang dapat merusak sensor wajib mendapat persetujuan tertulis.
PASAL 6 — KERUSAKAN, KEHILANGAN, DAN PENCURIAN
6.1 PIHAK KEDUA wajib segera menghentikan penggunaan dan melapor kepada X RENT jika terjadi malfungsi, benturan, cairan, panas berlebih, kehilangan, pencurian, atau kondisi lain yang berpotensi memperparah kerusakan. PIHAK KEDUA tidak boleh memperbaiki sendiri atau melalui pihak lain tanpa persetujuan tertulis.
6.2 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama masa penguasaannya, kecuali keausan normal atau kerusakan yang terbukti semata-mata disebabkan cacat tersembunyi/kelalaian PIHAK PERTAMA. Biaya dihitung berdasarkan biaya pemeriksaan, suku cadang, jasa servis resmi/tepercaya, pengiriman, dan pemulihan yang wajar serta dapat dibuktikan.
6.3 Untuk alat hilang, dicuri, rusak total, atau secara ekonomis tidak layak diperbaiki, PIHAK KEDUA wajib mengganti dengan unit setara yang disetujui X RENT atau membayar nilai penggantian wajar berdasarkan harga pasar/penawaran pemasok pada saat kejadian, dikurangi nilai sisa bila ada.
6.4 Dalam hal pencurian atau dugaan tindak pidana, PIHAK KEDUA wajib membuat laporan kepolisian paling lambat 1 x 24 jam sejak diketahui dan menyerahkan salinannya kepada X RENT. Laporan polisi tidak menghapus kewajiban penggantian.
6.5 Pemeriksaan awal saat pengembalian tidak menutup klaim atas kerusakan tersembunyi yang secara wajar baru diketahui melalui pengujian lanjutan. X RENT wajib menyampaikan temuan dan dasar biaya secara tertulis dalam waktu paling lambat 7 hari kalender setelah pengembalian, kecuali pemeriksaan servis memerlukan waktu lebih lama dan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 7 — BIAYA TAMBAHAN DAN KEBERSIHAN
7.1 Biaya pembersihan dapat dikenakan apabila alat dikembalikan dengan residu asap, cairan, lumpur, pasir, garam, minyak, perekat, bubuk, atau kotoran yang melampaui pemakaian wajar. Besarnya sesuai biaya penanganan yang wajar dan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
7.2 Delivery/pickup tidak termasuk harga sewa dan tidak gratis. Biayanya ditentukan berdasarkan jarak, berat/volume alat, kebutuhan kendaraan/kurir dan tenaga angkut, akses lokasi, serta layanan satu arah atau pulang–pergi. Parkir, tiket lokasi, listrik khusus, perizinan, operator/pilot, dan setup juga hanya termasuk apabila tertulis dalam Ringkasan Transaksi.
PASAL 8 — TANGGUNG JAWAB TERHADAP PIHAK KETIGA
8.1 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas izin lokasi, keselamatan kegiatan, hak cipta/konten, privasi, dan klaim pihak ketiga yang timbul dari penggunaan alat dalam kendalinya.
8.2 X RENT tidak bertanggung jawab atas kehilangan keuntungan, kehilangan data, kegagalan produksi, atau kerugian tidak langsung, kecuali jika disebabkan kesengajaan atau kelalaian berat PIHAK PERTAMA. Tanggung jawab langsung X RENT dibatasi sebesar harga sewa transaksi ini sejauh diperbolehkan hukum.
PASAL 9 — PEMBATALAN OPERASIONAL DAN KEADAAN KAHAR
9.1 Pihak yang terdampak keadaan di luar kendali yang wajar—termasuk bencana, gangguan keamanan, larangan pemerintah, cuaca ekstrem, atau pemadaman besar—wajib segera memberi tahu pihak lainnya dan berupaya mengurangi dampak.
9.2 Para pihak mengutamakan penjadwalan ulang atau penyesuaian pelaksanaan. Biaya yang telah nyata-nyata dikeluarkan dan tidak dapat dipulihkan diselesaikan secara proporsional berdasarkan bukti.
PASAL 10 — WANPRESTASI DAN PENGHENTIAN
10.1 X RENT berhak menghentikan penggunaan dan mengambil kembali alat apabila PIHAK KEDUA tidak membayar, memberikan data tidak benar, menggunakan alat secara berbahaya/ilegal, mengalihkan alat tanpa izin, atau tidak mengembalikan alat setelah teguran.
10.2 Pengambilan kembali alat tidak menghapus kewajiban pembayaran sewa, overtime, kerusakan, kehilangan, maupun biaya wajar untuk pemulihan hak.
PASAL 11 — DATA PRIBADI DAN KOMUNIKASI
11.1 Data identitas PIHAK KEDUA digunakan untuk verifikasi, pelaksanaan sewa, penagihan, keamanan aset, dan penyelesaian sengketa; disimpan secara wajar sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
11.2 Persetujuan, perubahan jadwal, laporan insiden, dan pemberitahuan melalui dokumen ini, WhatsApp, email, atau akun Instagram resmi @xrentpalu dapat digunakan sebagai bukti komunikasi para pihak sepanjang dapat diverifikasi.
PASAL 12 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN PENUTUP
12.1 Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dalam 14 hari kalender sejak pemberitahuan tertulis.
12.2 Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Pengadilan Negeri Palu, tanpa mengurangi hak para pihak untuk menyepakati mediasi atau forum lain secara tertulis.
12.3 Perjanjian, Ringkasan Transaksi, Lampiran A, dan Lampiran B merupakan satu kesatuan. Perubahan hanya berlaku bila disepakati tertulis. Dengan menandatangani, para pihak menyatakan cakap, telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuannya tanpa paksaan.
PASAL 1 — OBJEK DAN RUANG LINGKUP SEWA
1.1 PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA peralatan DJI Air 3S + RC 2 beserta aksesori yang dicatat dalam Lampiran A. Hak milik tetap berada pada PIHAK PERTAMA.
1.2 Kondisi awal, nomor seri, jumlah aksesori, dan temuan fisik/fungsi dicatat saat serah-terima. Tanda tangan PIHAK KEDUA pada checklist berarti alat diterima sesuai catatan, kecuali keberatan tertulis disampaikan sebelum alat meninggalkan penguasaan PIHAK PERTAMA.
PASAL 2 — MASA SEWA, PENGEMBALIAN, DAN OVERTIME
2.1 Masa sewa dimulai dan berakhir pada tanggal serta jam yang tertulis dalam Ringkasan Transaksi. Pengembalian dianggap selesai setelah alat, aksesori, dan media penyimpanan milik X RENT diterima serta diperiksa awal oleh PIHAK PERTAMA.
2.2 Keterlambatan tanpa persetujuan tertulis dikenakan overtime sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga sewa yang disepakati untuk setiap jam atau bagian jam keterlambatan, dengan maksimum 100% harga sewa untuk setiap 24 jam keterlambatan.
2.3 Pembayaran overtime tidak otomatis memperpanjang masa sewa. Perpanjangan hanya sah jika disetujui tertulis oleh X RENT dan seluruh biaya tambahan telah dibayar.
PASAL 3 — HARGA, DP, PELUNASAN, DAN JAMINAN
3.1 Booking dikonfirmasi setelah pembayaran DP minimal 50% dari harga sewa atau pelunasan penuh. Jika menggunakan DP, sisa pembayaran wajib lunas sebelum alat diserahkan atau digunakan.
3.2 Apabila skema DP digunakan, DP tidak dapat dikembalikan jika pembatalan berasal dari PIHAK KEDUA, tetapi dapat dialihkan satu kali ke tanggal lain bila diminta paling lambat 3 x 24 jam sebelum waktu mulai dan tanggal pengganti tersedia. Bila X RENT tidak dapat menyerahkan alat karena kesalahan X RENT, pembayaran dikembalikan penuh atau dialihkan atas pilihan PIHAK KEDUA.
3.3 PIHAK PERTAMA dapat meminta identitas asli, salinan identitas, dan/atau uang jaminan yang dicatat pada Ringkasan Transaksi. Jaminan dikembalikan setelah pemeriksaan selesai dan kewajiban PIHAK KEDUA telah dipenuhi; jaminan bukan batas maksimum tanggung jawab.
PASAL 4 — PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN
4.1 Sejak serah-terima sampai alat diterima kembali, PIHAK KEDUA wajib menjaga, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan alat secara wajar sesuai petunjuk produsen dan instruksi X RENT.
4.2 PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan, menyewakan kembali, menjaminkan, membongkar, memodifikasi, menghapus label/nomor seri, memperbarui atau menurunkan firmware, serta menyerahkan alat kepada operator yang tidak kompeten tanpa persetujuan tertulis X RENT.
4.3 Alat tidak boleh digunakan untuk kegiatan melawan hukum, lokasi terlarang, atau kegiatan yang menimbulkan risiko tidak wajar terhadap orang, properti, dan alat.
PASAL 5 — KETENTUAN KHUSUS DJI AIR 3S
5.1 Pilihan layanan wajib ditandai sebagai DRONE ONLY atau WITH PILOT. Untuk drone only, PIHAK KEDUA menjamin operator kompeten, memahami fitur keselamatan/geofence, dan memenuhi sertifikasi/ketentuan penerbangan yang diwajibkan. Untuk with pilot, pilot X RENT berwenang menentukan go/no-go dan menghentikan penerbangan demi keselamatan.
5.2 PIHAK KEDUA/penanggung jawab lokasi wajib memperoleh izin pemilik/pengelola lokasi dan izin/otorisasi penerbangan yang diperlukan, serta menyampaikan informasi akurat tentang koordinat, waktu, kerumunan, bandara/helipad, kawasan terbatas, BTS/SUTET, dan risiko setempat sebelum hari pelaksanaan.
5.3 Pengoperasian wajib mematuhi hukum penerbangan Indonesia, termasuk ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang berlaku. Dilarang terbang dalam hujan, angin berbahaya, jarak pandang buruk, dekat kerumunan tanpa mitigasi, di wilayah terlarang/terbatas tanpa izin, atau melampaui batas aman baterai dan sinyal.
5.4 Untuk drone only, risiko crash, flyaway, water damage, collision, propeller/motor/gimbal damage, battery abuse, kehilangan sinyal akibat lokasi, dan pelanggaran penerbangan selama penguasaan PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, kecuali terbukti semata-mata akibat cacat tersembunyi unit.
5.5 Log penerbangan tidak boleh dihapus. Setelah insiden, unit, controller, baterai, media, dan flight logs wajib diamankan serta diserahkan. PIHAK KEDUA dilarang menerbangkan kembali sampai mendapat persetujuan X RENT.
5.6 Jadwal dapat dibatalkan/ditunda oleh pilot X RENT karena cuaca, lokasi, izin, gangguan GNSS/kompas, keselamatan orang/properti, atau instruksi otoritas. Para pihak mengutamakan reschedule; biaya perjalanan/izin yang sudah keluar diselesaikan sesuai bukti.
PASAL 6 — KERUSAKAN, KEHILANGAN, DAN PENCURIAN
6.1 PIHAK KEDUA wajib segera menghentikan penggunaan dan melapor kepada X RENT jika terjadi malfungsi, benturan, cairan, panas berlebih, kehilangan, pencurian, atau kondisi lain yang berpotensi memperparah kerusakan. PIHAK KEDUA tidak boleh memperbaiki sendiri atau melalui pihak lain tanpa persetujuan tertulis.
6.2 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama masa penguasaannya, kecuali keausan normal atau kerusakan yang terbukti semata-mata disebabkan cacat tersembunyi/kelalaian PIHAK PERTAMA. Biaya dihitung berdasarkan biaya pemeriksaan, suku cadang, jasa servis resmi/tepercaya, pengiriman, dan pemulihan yang wajar serta dapat dibuktikan.
6.3 Untuk alat hilang, dicuri, rusak total, atau secara ekonomis tidak layak diperbaiki, PIHAK KEDUA wajib mengganti dengan unit setara yang disetujui X RENT atau membayar nilai penggantian wajar berdasarkan harga pasar/penawaran pemasok pada saat kejadian, dikurangi nilai sisa bila ada.
6.4 Dalam hal pencurian atau dugaan tindak pidana, PIHAK KEDUA wajib membuat laporan kepolisian paling lambat 1 x 24 jam sejak diketahui dan menyerahkan salinannya kepada X RENT. Laporan polisi tidak menghapus kewajiban penggantian.
6.5 Pemeriksaan awal saat pengembalian tidak menutup klaim atas kerusakan tersembunyi yang secara wajar baru diketahui melalui pengujian lanjutan. X RENT wajib menyampaikan temuan dan dasar biaya secara tertulis dalam waktu paling lambat 7 hari kalender setelah pengembalian, kecuali pemeriksaan servis memerlukan waktu lebih lama dan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 7 — BIAYA TAMBAHAN DAN KEBERSIHAN
7.1 Biaya pembersihan dapat dikenakan apabila alat dikembalikan dengan residu asap, cairan, lumpur, pasir, garam, minyak, perekat, bubuk, atau kotoran yang melampaui pemakaian wajar. Besarnya sesuai biaya penanganan yang wajar dan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
7.2 Delivery/pickup tidak termasuk harga sewa dan tidak gratis. Biayanya ditentukan berdasarkan jarak, berat/volume alat, kebutuhan kendaraan/kurir dan tenaga angkut, akses lokasi, serta layanan satu arah atau pulang–pergi. Parkir, tiket lokasi, listrik khusus, perizinan, operator/pilot, dan setup juga hanya termasuk apabila tertulis dalam Ringkasan Transaksi.
PASAL 8 — TANGGUNG JAWAB TERHADAP PIHAK KETIGA
8.1 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas izin lokasi, keselamatan kegiatan, hak cipta/konten, privasi, dan klaim pihak ketiga yang timbul dari penggunaan alat dalam kendalinya.
8.2 X RENT tidak bertanggung jawab atas kehilangan keuntungan, kehilangan data, kegagalan produksi, atau kerugian tidak langsung, kecuali jika disebabkan kesengajaan atau kelalaian berat PIHAK PERTAMA. Tanggung jawab langsung X RENT dibatasi sebesar harga sewa transaksi ini sejauh diperbolehkan hukum.
PASAL 9 — PEMBATALAN OPERASIONAL DAN KEADAAN KAHAR
9.1 Pihak yang terdampak keadaan di luar kendali yang wajar—termasuk bencana, gangguan keamanan, larangan pemerintah, cuaca ekstrem, atau pemadaman besar—wajib segera memberi tahu pihak lainnya dan berupaya mengurangi dampak.
9.2 Para pihak mengutamakan penjadwalan ulang atau penyesuaian pelaksanaan. Biaya yang telah nyata-nyata dikeluarkan dan tidak dapat dipulihkan diselesaikan secara proporsional berdasarkan bukti.
PASAL 10 — WANPRESTASI DAN PENGHENTIAN
10.1 X RENT berhak menghentikan penggunaan dan mengambil kembali alat apabila PIHAK KEDUA tidak membayar, memberikan data tidak benar, menggunakan alat secara berbahaya/ilegal, mengalihkan alat tanpa izin, atau tidak mengembalikan alat setelah teguran.
10.2 Pengambilan kembali alat tidak menghapus kewajiban pembayaran sewa, overtime, kerusakan, kehilangan, maupun biaya wajar untuk pemulihan hak.
PASAL 11 — DATA PRIBADI DAN KOMUNIKASI
11.1 Data identitas PIHAK KEDUA digunakan untuk verifikasi, pelaksanaan sewa, penagihan, keamanan aset, dan penyelesaian sengketa; disimpan secara wajar sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
11.2 Persetujuan, perubahan jadwal, laporan insiden, dan pemberitahuan melalui dokumen ini, WhatsApp, email, atau akun Instagram resmi @xrentpalu dapat digunakan sebagai bukti komunikasi para pihak sepanjang dapat diverifikasi.
PASAL 12 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN PENUTUP
12.1 Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dalam 14 hari kalender sejak pemberitahuan tertulis.
12.2 Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Pengadilan Negeri Palu, tanpa mengurangi hak para pihak untuk menyepakati mediasi atau forum lain secara tertulis.
12.3 Perjanjian, Ringkasan Transaksi, Lampiran A, dan Lampiran B merupakan satu kesatuan. Perubahan hanya berlaku bila disepakati tertulis. Dengan menandatangani, para pihak menyatakan cakap, telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuannya tanpa paksaan.
PASAL 1 — OBJEK DAN RUANG LINGKUP SEWA
1.1 PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA peralatan DJI Osmo Pocket 4 beserta aksesori yang dicatat dalam Lampiran A. Hak milik tetap berada pada PIHAK PERTAMA.
1.2 Kondisi awal, nomor seri, jumlah aksesori, dan temuan fisik/fungsi dicatat saat serah-terima. Tanda tangan PIHAK KEDUA pada checklist berarti alat diterima sesuai catatan, kecuali keberatan tertulis disampaikan sebelum alat meninggalkan penguasaan PIHAK PERTAMA.
PASAL 2 — MASA SEWA, PENGEMBALIAN, DAN OVERTIME
2.1 Masa sewa dimulai dan berakhir pada tanggal serta jam yang tertulis dalam Ringkasan Transaksi. Pengembalian dianggap selesai setelah alat, aksesori, dan media penyimpanan milik X RENT diterima serta diperiksa awal oleh PIHAK PERTAMA.
2.2 Keterlambatan tanpa persetujuan tertulis dikenakan overtime sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga sewa yang disepakati untuk setiap jam atau bagian jam keterlambatan, dengan maksimum 100% harga sewa untuk setiap 24 jam keterlambatan.
2.3 Pembayaran overtime tidak otomatis memperpanjang masa sewa. Perpanjangan hanya sah jika disetujui tertulis oleh X RENT dan seluruh biaya tambahan telah dibayar.
PASAL 3 — HARGA, DP, PELUNASAN, DAN JAMINAN
3.1 Booking dikonfirmasi setelah pembayaran DP minimal 50% dari harga sewa atau pelunasan penuh. Jika menggunakan DP, sisa pembayaran wajib lunas sebelum alat diserahkan atau digunakan.
3.2 Apabila skema DP digunakan, DP tidak dapat dikembalikan jika pembatalan berasal dari PIHAK KEDUA, tetapi dapat dialihkan satu kali ke tanggal lain bila diminta paling lambat 3 x 24 jam sebelum waktu mulai dan tanggal pengganti tersedia. Bila X RENT tidak dapat menyerahkan alat karena kesalahan X RENT, pembayaran dikembalikan penuh atau dialihkan atas pilihan PIHAK KEDUA.
3.3 PIHAK PERTAMA dapat meminta identitas asli, salinan identitas, dan/atau uang jaminan yang dicatat pada Ringkasan Transaksi. Jaminan dikembalikan setelah pemeriksaan selesai dan kewajiban PIHAK KEDUA telah dipenuhi; jaminan bukan batas maksimum tanggung jawab.
PASAL 4 — PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN
4.1 Sejak serah-terima sampai alat diterima kembali, PIHAK KEDUA wajib menjaga, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan alat secara wajar sesuai petunjuk produsen dan instruksi X RENT.
4.2 PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan, menyewakan kembali, menjaminkan, membongkar, memodifikasi, menghapus label/nomor seri, memperbarui atau menurunkan firmware, serta menyerahkan alat kepada operator yang tidak kompeten tanpa persetujuan tertulis X RENT.
4.3 Alat tidak boleh digunakan untuk kegiatan melawan hukum, lokasi terlarang, atau kegiatan yang menimbulkan risiko tidak wajar terhadap orang, properti, dan alat.
PASAL 5 — KETENTUAN KHUSUS DJI OSMO POCKET 4
5.1 Kamera, layar, lensa, dan mekanisme gimbal wajib dilindungi dari benturan, tekanan, goresan, cairan, hujan, pasir, debu pekat, panas berlebih, serta kondensasi. Protective cover dipasang saat unit tidak digunakan.
5.2 Dilarang memutar atau menahan sumbu gimbal secara paksa, menyalakan unit ketika gimbal terhalang, maupun memasang aksesori yang melebihi beban atau mengganggu pergerakan gimbal.
5.3 Pengisian daya wajib memakai kabel, adaptor, dan sumber listrik yang kompatibel. Port USB-C, slot kartu, layar, tombol, serta dudukan tidak boleh dipaksa, dibongkar, atau dimodifikasi.
5.4 PIHAK KEDUA wajib membackup rekaman sebelum pengembalian. X RENT tidak bertanggung jawab atas kehilangan file dan dapat menghapus data setelah pengembalian untuk keamanan serta kesiapan unit berikutnya.
PASAL 6 — KERUSAKAN, KEHILANGAN, DAN PENCURIAN
6.1 PIHAK KEDUA wajib segera menghentikan penggunaan dan melapor kepada X RENT jika terjadi malfungsi, benturan, cairan, panas berlebih, kehilangan, pencurian, atau kondisi lain yang berpotensi memperparah kerusakan. PIHAK KEDUA tidak boleh memperbaiki sendiri atau melalui pihak lain tanpa persetujuan tertulis.
6.2 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama masa penguasaannya, kecuali keausan normal atau kerusakan yang terbukti semata-mata disebabkan cacat tersembunyi/kelalaian PIHAK PERTAMA. Biaya dihitung berdasarkan biaya pemeriksaan, suku cadang, jasa servis resmi/tepercaya, pengiriman, dan pemulihan yang wajar serta dapat dibuktikan.
6.3 Untuk alat hilang, dicuri, rusak total, atau secara ekonomis tidak layak diperbaiki, PIHAK KEDUA wajib mengganti dengan unit setara yang disetujui X RENT atau membayar nilai penggantian wajar berdasarkan harga pasar/penawaran pemasok pada saat kejadian, dikurangi nilai sisa bila ada.
6.4 Dalam hal pencurian atau dugaan tindak pidana, PIHAK KEDUA wajib membuat laporan kepolisian paling lambat 1 x 24 jam sejak diketahui dan menyerahkan salinannya kepada X RENT. Laporan polisi tidak menghapus kewajiban penggantian.
6.5 Pemeriksaan awal saat pengembalian tidak menutup klaim atas kerusakan tersembunyi yang secara wajar baru diketahui melalui pengujian lanjutan. X RENT wajib menyampaikan temuan dan dasar biaya secara tertulis dalam waktu paling lambat 7 hari kalender setelah pengembalian, kecuali pemeriksaan servis memerlukan waktu lebih lama dan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 7 — BIAYA TAMBAHAN DAN KEBERSIHAN
7.1 Biaya pembersihan dapat dikenakan apabila alat dikembalikan dengan residu asap, cairan, lumpur, pasir, garam, minyak, perekat, bubuk, atau kotoran yang melampaui pemakaian wajar. Besarnya sesuai biaya penanganan yang wajar dan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
7.2 Delivery/pickup tidak termasuk harga sewa dan tidak gratis. Biayanya ditentukan berdasarkan jarak, berat/volume alat, kebutuhan kendaraan/kurir dan tenaga angkut, akses lokasi, serta layanan satu arah atau pulang–pergi. Parkir, tiket lokasi, listrik khusus, perizinan, operator/pilot, dan setup juga hanya termasuk apabila tertulis dalam Ringkasan Transaksi.
PASAL 8 — TANGGUNG JAWAB TERHADAP PIHAK KETIGA
8.1 PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas izin lokasi, keselamatan kegiatan, hak cipta/konten, privasi, dan klaim pihak ketiga yang timbul dari penggunaan alat dalam kendalinya.
8.2 X RENT tidak bertanggung jawab atas kehilangan keuntungan, kehilangan data, kegagalan produksi, atau kerugian tidak langsung, kecuali jika disebabkan kesengajaan atau kelalaian berat PIHAK PERTAMA. Tanggung jawab langsung X RENT dibatasi sebesar harga sewa transaksi ini sejauh diperbolehkan hukum.
PASAL 9 — PEMBATALAN OPERASIONAL DAN KEADAAN KAHAR
9.1 Pihak yang terdampak keadaan di luar kendali yang wajar—termasuk bencana, gangguan keamanan, larangan pemerintah, cuaca ekstrem, atau pemadaman besar—wajib segera memberi tahu pihak lainnya dan berupaya mengurangi dampak.
9.2 Para pihak mengutamakan penjadwalan ulang atau penyesuaian pelaksanaan. Biaya yang telah nyata-nyata dikeluarkan dan tidak dapat dipulihkan diselesaikan secara proporsional berdasarkan bukti.
PASAL 10 — WANPRESTASI DAN PENGHENTIAN
10.1 X RENT berhak menghentikan penggunaan dan mengambil kembali alat apabila PIHAK KEDUA tidak membayar, memberikan data tidak benar, menggunakan alat secara berbahaya/ilegal, mengalihkan alat tanpa izin, atau tidak mengembalikan alat setelah teguran.
10.2 Pengambilan kembali alat tidak menghapus kewajiban pembayaran sewa, overtime, kerusakan, kehilangan, maupun biaya wajar untuk pemulihan hak.
PASAL 11 — DATA PRIBADI DAN KOMUNIKASI
11.1 Data identitas PIHAK KEDUA digunakan untuk verifikasi, pelaksanaan sewa, penagihan, keamanan aset, dan penyelesaian sengketa; disimpan secara wajar sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
11.2 Persetujuan, perubahan jadwal, laporan insiden, dan pemberitahuan melalui dokumen ini, WhatsApp, email, atau akun Instagram resmi @xrentpalu dapat digunakan sebagai bukti komunikasi para pihak sepanjang dapat diverifikasi.
PASAL 12 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN PENUTUP
12.1 Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dalam 14 hari kalender sejak pemberitahuan tertulis.
12.2 Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Pengadilan Negeri Palu, tanpa mengurangi hak para pihak untuk menyepakati mediasi atau forum lain secara tertulis.
12.3 Perjanjian, Ringkasan Transaksi, Lampiran A, dan Lampiran B merupakan satu kesatuan. Perubahan hanya berlaku bila disepakati tertulis. Dengan menandatangani, para pihak menyatakan cakap, telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuannya tanpa paksaan.